Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom) |
MEDIAJURNALIS - Padang Lawas—Karena masalah lahan, dua warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) di Sumatera Utara (Sumut) dibunuh dan ditombak oleh sejumlah orang. Tiga pelaku saat ini telah ditahan oleh polisi.
Tiga yang terakhir adalah AAH (50), RH (50), dan OH (38). Mereka hidup sebagai petani.
Ketiga tersangka telah mengakui pelanggaran mereka. Arwansyah menyatakan pada Senin (9/12) bahwa mereka melakukan kekerasan terhadap korban dengan membacok perut mereka dengan parang, membacok tangan mereka, menombak perut mereka, dan membacok kepala mereka.
Arwansyah mengatakan bahwa kejadian bermula saat kedua korban, HTD (38) dan TD (44), pergi ke arah sungai di Rura Sigatel bersama sejumlah temannya. Korban dan teman-temannya berjalan dengan korban HTD berada di depan korban HTD dengan jarak sekitar 10 meter.
Tengah perjalanan, ketiga pelaku yang bersembunyi di belakang pohon sawit tiba-tiba keluar dan membacok korban. Mereka juga menombak korban lainnya.
Menurutnya, pelaku secara bersama-sama melakukan pembacokan dan menombak korban TD. Ketika korban HTD hendak menolong korban TD, korban HTD langsung ditombak oleh pelaku AAH, yang mengakibatkan luka robek di lengan kanan korban. Korban langsung lari menyelamatkan diri, sementara teman kedua korban yang berinisial NAS lari pertama.
Korban HTD kemudian melihat pelaku melarikan diri setelah berlari 30 meter. Setelah itu, korban langsung mendekati korban HD dan memeriksa kondisinya.
Korban kemudian meminta bantuan dan membawa temannya ke Puskesmas Binanga. Dia mengatakan, "Luka yang dialami TD sangat parah dan tidak sadarkan diri."
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Barumun Tengah. Polisi memburu pelaku ke berbagai lokasi, tetapi pada akhirnya ketiga pelaku datang ke Polsek Barumun Tengah dan menyerahkan diri.
Arwansyah mengatakan, "Ketiga tersangka menyerahkan diri ke polsek pada Jumat tanggal 6 Desember malam."
Arwansyah, perwira pertama Polri, menyatakan bahwa peristiwa itu disebabkan oleh masalah lahan karena korban dan pelaku saling mengklaim lahan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Dia menyatakan, "Saling klaim lahan kebun antara pelaku dan korban."