![]() |
Sidang Vonis Budi Said (Anggi/detikcom) |
MEDIAJURNALIS - Dihukum penjara karena kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton, Budi Said, seorang kaya raya dari Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan rekayasa dalam penjualan emas PT Antam, sebuah BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar jika denda tidak dibayar, dan kurungan 6 bulan.
Selain itu, hakim memutuskan bahwa Budi Said harus membayar kompensasi kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam, atau setara dengan 35 miliar rupiah. Barang-barangnya akan dirampas dan dilelang jika tidak dibayar.
Hakim menyatakan bahwa hakim akan menjatuhkan uang pengganti tambahan sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan tetap, harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Hakim memutuskan bahwa Budi Said melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan sebelumnya dari jaksa yang menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti 1,1 triliun.