Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Langkat Restui Ranperda Perubahan BUMD PT LSN Menjadi Perseoran Daerah

14 Desember 2024 | Desember 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-14T08:59:11Z

 

Sekda Langkat Amril dan Ketua DPRD Sribana Parangin-nangin menandatangani persetujuan bersama. (foto/ist)


MEDIAJURNALIS - Dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola BUMD, Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy mengubah badan hukum PT Langkat Setia Negeri (LSN) menjadi Perseroan Daerah.

Ketua Sribana Parangin-nangin, didampingi wakil ketua DPRD, Sekda Langkat Amril, dan anggota forkopimda, menetapkan perubahan ini pada Rapat Paripurna DPRD Langkat Jumat kemarin.

Pimanta Ginting, anggota Pansus Ranperda, menyampaikan perubahan badan hukum PT LSN menjadi Perseroan Daerah. Perubahan ini direstujui oleh delapan fraksi DPRD: BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP.

"Kami berharap produk hukum ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Sribana Parangin-nangin, ketua DPRD Langkat. Dia juga mengingatkan OPD terkait untuk segera menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan.

Diwakili oleh Sekda Amril, Pj Bupati Langkat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik. Amril menyatakan bahwa diskusi Ranperda ini berlangsung cepat dan lancar. Setelah Ranperda disetujui, dokumen akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register.

Perubahan PT LSN menjadi Perseroan Daerah dianggap penting secara strategis karena akan memungkinkan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional dan berkelanjutan.

Sekda menyimpulkan, "Kami menekankan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Ranperda penyertaan modal bagi Perseroan ini. Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai cara untuk mengoptimalkan peran Perseroan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat."

Amril menyatakan bahwa pemkab Langkat mendorong semua pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif mempromosikan dan menyebarkan peraturan daerah ini kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa kerja sama semua pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan daerah.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap Perseroan Daerah LSN dapat membantu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Langkat dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Langkat.

×
Berita Terbaru Update