![]() |
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan. (foto/ist) |
MEDIAJURNALIS - Di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (23/12/2024), Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan untuk memusnahkan 209 mesin perjudian, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tindakan gabungan yang dilakukan terhadap tempat perjudian di daerah tersebut. Dua tersangka yang bertugas sebagai kasir, DA (20) dan AKD (44), berhasil ditangkap selama operasi tersebut bersama barang bukti seperti mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai.
"Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari perjudian," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan. Singkatnya, "Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di masyarakat."
Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk menghapus perjudian tradisional.
Kombes Pol Sumaryono mengatakan, "Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian sejak Januari 2024 dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka."
Penindakan di Namorube Julu dilakukan setelah laporan masyarakat bahwa ada perjudian di sana. Pada Kamis sore hingga malam hari, tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
Hasil operasi termasuk 17 mesin tembak ikan, 240 mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, dan uang tunai. 48 mesin judi disimpan sebagai bukti untuk persidangan, dan yang lainnya dimusnahkan.
Kapolda Sumut juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat untuk memerangi perjudian. Dia menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian.
Kapolda mendorong masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan perjudian dan tindak pidana lainnya. Dengan tindakan terus-menerus ini, diharapkan Sumatera Utara tidak lagi terlibat dalam kegiatan ilegal yang membahayakan masyarakat.