![]() |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi. (foto/ist) |
MEDIAJURNALIS - Tim Reskrim Polres Asahan menangkap sejumlah kelompok anggota Geng Motor Mafia Banglades yang menyerang dan merusak kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) di Kabupaten Asahan.
Perusakan dimulai ketika Geng Motor Mafia Banglades, yang terdiri dari 30 orang, berkonvoi dengan sepeda motor untuk merayakan Hari Ulang Tahun Ke-4, melintasi Jalan Mahoni. Mereka menyerang dan merusak kantor Dinas P2KB P3A.
Kapolres mengatakan, "Awalnya Geng Motor Mafia Banglades melintas diejek Geng Motor lain sehingga terjadi bentrokan dan merusak kantor aset Pemkab Asahan."
Dari 30 orang, tujuh tersangka ditangkap, dua di antaranya anak di bawah umur. Pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2012 menyatakan bahwa Diversi harus diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Ini berlaku untuk anak di bawah umur makan.
Proses penyelesaian perkara anak ditransfer dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk mencapai keadilan restoratif, diversifikasi dilakukan, yaitu melalui mediasi, diskusi, atau musyawarah antara anak yang berkonflik dengan hukum dan korban.