KOmplotan curanmor digulung Polrestabes Medan. (foto/ist) |
MEDIAJURNALIS - Dua kelompok individu yang terlibat dalam jaringan pencurian mobil dan sepeda motor telah ditangkap oleh tim Pidum Unit Pidana Umum Polrestabes Medan. Setelah kaki mereka terkena timah panas, kedua pelaku bertekuk lutut. Dua penadah hasil curanmor juga dibekuk polisi, selain kedua pelaku.
Kombes Gidion menyatakan pada Selasa (17/12/2024), "Empat tersangka ini adalah jaringan Sei Mencirim yang bernama Senaya. Jaringan ini juga terlibat dalam tindak pidana yang lain seperti narkoba, pencurian pemberatan, dan lainnya."
Dua orang yang terlibat dalam pencurian adalah YH (32), yang tinggal di Jalan Sei Mencirim Simpang Adios Kecamatan Kutalimbaru, Kabuapaten Deli Serdang. YH adalah pengedar narkoba di tempat lain. W (25), yang tinggal di Desa Asem, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, adalah pelaku kedua. Dia tinggal di Jalan Sei Mencirim. Kasus curanmor juga dibui pada W.
Kombes Gidion, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Humas Iptu Nizar Nasution, menyatakan, "Ada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka beraksi di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang. Kemudian ada 3 laporan polisi di Polsek Helvetia, Polsek Sunggal, dan Polrestabes Medan."
Meskipun kedua penadahnya berasal dari KA (38) yang tinggal di Jalan Sei Mencirim, Kp. Bantan di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, dan MAM yang tinggal di Desa Sei Mencirim.
Karena tiga laporan korban, kedua pelaku dan dua penadah curanmor telah ditangkap.
Kamis, 31 Oktober 2024, laporan pertama tentang tempat kejadian di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Korbannya adalah Achmad Asrul Afrizal Nst, yang berusia 30 tahun dan berasal dari Karya Gang Bidan di Medan Barat. TKP kedua berada di Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, di Jalan Kebon Baru. Korbannya, Meilani Astri, yang berusia 19 tahun dan tinggal di Jalan Ladang Baru Gang Mesjid, Desa Purwodadi. Tempat kejadian ketiga terjadi di Jalan DR. Mansyur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang. Orang yang meninggal adalah Febri Ardiansyah, yang berusia 33 tahun dan tinggal di Jalan Bunga Ncole X di Medan Tuntungan.
Tim Opsnal Jahtanras Unit Pidum Polrestabes Medan mengetahui bahwa kedua pelaku pencurian berencana menjual barang curian sepeda motor ke penadah di Jalan Sei Mencirim Kutalimbaru pada Kamis (17/10/2024).
Kombes Gidion menyatakan, "Kemudian Tim menangkap kedua pelaku YH dan W. Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan."
Hasil introgasi menghasilkan penangkapan kedua pelaku penadah. Kombes Gidion menyatakan, "Kedua pelaku mengakui menjual sepeda motor curian ke Desa Sei Mencirim. Dari penggeledahan di rumah pelaku penadah MAM, yang juga dikenal sebagai Muslim, ditemukan puluhan sepeda motor dan mobil."
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan curanmor sejak pengungkapan kasus ini. Ini terutama berlaku menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.