![]() |
Tersangka pengedar sabu, SS mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
MEDIAJURNALIS - Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba dari Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya yang tidak menguntungkan. sebagai akibatnya, korban mengalami dua luka tikam di punggungnya.
Saat ini, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel tersebut sedang dirawat di rumah sakit.
Tersangka SS alias R (38), yang tinggal di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labusel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sujono menjelaskan bahwa awalnya anggota staf lapangan menerima informasi bahwa tersangka RS sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Torgamba, Labusel.
Petugas segera menyelidiki informasi penting tersebut pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dengan menyamar sebagai pembeli.
Personel langsung mengamankan pelaku RS saat transaksi dimulai, menurut Sujono. "Namun, tersangka RS melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau mengenai lengan atas kiri dan punggung kiri personel."
Beruntung, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih mampu menjatuhkan dan melumpuhkan RS meskipun terluka. Anggota lainnya langsung membantu penangkapan tersangka.
Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram, HP, sepeda motor Vixion dengan nomor polisi BK 6467 MAH, dan pisau warna hitam ditemukan selama penggeledahan RS.
Selama penyidikan, tersangka mengakui bahwa ganja itu miliknya dan akan didistribusikan di Desa Asam Jawa. Sekarang polisi tengah mengejar pemasok ganja kepada tersangka.
Sujono menyimpulkan, "RS selain ditetapkan sebagai tersangka narkoba, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri."